PALI, SUMATERA SELATAN — Proyek pembukaan jalan lokasi pengeboran minyak dan gas (migas) di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek tersebut diduga kuat menabrak aturan karena berjalan tanpa melalui proses tender formal, penunjukan langsung yang sah, maupun mekanisme Change of Owner (COO) yang transparan dari PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field.
Proses eksekusi lapangan yang terkesan instan alias "bimsalabim" ini memicu kecurigaan publik terkait adanya praktik penyalahgunaan wewenang. Poin krusial di pertanyaankan.
Mekanisme Gelap: Proyek berjalan tanpa kejelasan status apakah melalui tender terbuka, penunjukan langsung, atau mekanisme korporasi lainnya.
Prosedur Ditabrak: Sesuai regulasi, setiap keputusan operasional strategis wajib mengantongi persetujuan dari Direktur Operasi hingga tingkat Subholding. Namun, proyek ini melenggang tanpa proses birokrasi yang jelas.
Tuntutan Audit Masyarakat mendesak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
"Proses ini butuh persetujuan ketat dari tingkat korporasi. Jika tiba-tiba jalan dibuka tanpa kejelasan tender, wajar jika masyarakat menduga ada penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Adera Field belum memberikan keterangan resmi terkait polemik prosedur proyek di wilayah Desa Betung Selatan tersebut













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!