Aroma Tak Sedap di Kantor Camat Tanah Abang, Pertanggungjawaban Belanja Barang Diduga Tak Sesuai Fak

Aroma Tak Sedap di Kantor Camat Tanah Abang, Pertanggungjawaban Belanja Barang Diduga Tak Sesuai Fak

Pali - 0nline TANAH ABANG, Dugaan penyimpangan anggaran tidak hanya menerpa tingkat desa, namun kini berembus di tingkat penunjang pemerintahan sivil. Pertanggungjawaban realisasi belanja barang pakai habis pada Kantor Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga kuat tidak sesuai dengan kondisi dan harga sebenarnya di lapangan.
Berdasarkan data dokumen yang dihimpun, terdapat selisih dan ketidaksesuaian signifikan antara dana yang digelontorkan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan realisasi fisik barang yang dibelanjakan.

Dugaan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban keuangan pada 20 item belanja barang pakai habis, yang mana harga dan alokasi dana di SPJ diduga dimanipulasi (mark-up atau fiktif) dan tidak mencerminkan kondisi riil pembelian.

Pihak manajemen bendahara dan pemegang kebijakan anggaran di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.

Dugaan ketidaksesuaian ini mencuat berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban tahun anggaran berjalan/terakhir yang diperoleh per Juni 2026.

Diduga ada kesengajaan dalam perbedaan harga satuan dan kuantitas barang yang dilaporkan demi mencairkan dana penuh, sehingga memicu potensi kerugian negara.

Modus yang digunakan disinyalir berupa ketidaksesuaian harga dan volume pada belanja operasional rutin kantor, mulai dari alat tulis hingga suku cadang kendaraan, yang nilainya jauh lebih tinggi dibanding fisik barang yang diterima di kantor kecamatan.
Daftar 20 Item Belanja yang Jadi Sorotan
Berdasarkan sumber data yang didapatkan oleh tim redaksi, ketidaksesuaian laporan keuangan tersebut mencakup pos-pos belanja penting di Kantor Kecamatan Tanah Abang, antara lain:
Belanja Rutin Kantor: Alat Tulis Kantor (ATK), kertas, cover, bahan cetak, perabot kantor, dan benda pos.
Belanja Sarana & Prasarana: Alat listrik, bahan-bahan bangunan, serta bahan konstruksi.
Belanja Pendukung & Suku Cadang: Bahan-bahan bibit tanaman hingga pengadaan suku cadang alat angkutan/kendaraan dinas.
Seluruh komponen belanja barang pakai habis tersebut dicurigai mengalami perbedaan harga yang tajam dan diduga kuat tidak sesuai dengan total pagu dana yang diklaim telah dibelanjakan oleh pihak kecamatan.
Upaya Konfirmasi Pihak Kecamatan
Hingga berita ini diturunkan, tim media sedang berupaya melayangkan surat konfirmasi resmi serta meminta ruang wawancara kepada pihak Camat Tanah Abang selaku Pengguna Anggaran demi mendapatkan rincian nota belanja yang sah.
Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, transparansi anggaran di tingkat kecamatan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak Kecamatan Tanah Abang kabupaten Pali tidak mampu menunjukkan bukti otentik kesesuaian harga belanja, perkara ini akan segera dikoordinasikan secara formal ke Inspektorat Kabupaten PALI serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan audit investigatif