Di Duga Moving Mobilisasi Alat Berat Tidak Mengantongi Izin Resmi

Di Duga Moving Mobilisasi Alat Berat Tidak Mengantongi Izin Resmi

PALI, Sumsel Riset online Aktivitas mobilisasi alat berat berskala besar (moving) untuk proyek pengeboran minyak dan gas bumi (Migas) di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai protes keras dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Kendaraan berat yang diperkirakan berbobot hingga 200 ton tersebut kedapatan bebas melintasi jalan umum yang bukan peruntukannya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap mobilisasi angkutan yang melebihi kapasitas tonase jalan (Over Dimension Over Loading/ODOL) wajib mengantongi izin dispensasi dari Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Selain itu, armada angkutan juga harus lolos uji standar layak operasi demi menjamin keselamatan pengguna jalan lain.
Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat PALI . Ketua (LSM-PMP) Saparudin Bundar, melayangkan kecaman keras terhadap pihak perusahaan yang dinilai abai terhadap aturan daerah dan keselamatan publik.
"Ini jalan umum masyarakat, bukan jalur privat industri. Dengan muatan ekstrem mencapai ratusan ton, jalan kabupaten dipastikan akan hancur dalam waktu singkat. Kami mempertanyakan, siapa yang akan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan ini? Apakah harus menggunakan uang rakyat lewat APBD?" tegas perwakilan LSM-PMP dalam keterangannya.

LSM-PMP juga mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI beserta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan secara siap siaga. Mereka menuntut tindakan tegas berupa penyetopan operasional bagi armada yang tidak mengantongi izin resmi maupun yang tidak memenuhi standar kelayakan operasi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, serta segera memanggil pihak manajemen perusahaan migas terkait untuk duduk bersama dan memberikan jaminan pemulihan infrastruktur jalan yang terdampak. (Red)