KONTRAKTOR BERSILAT LIDAH? LSM PMP PALI ENDUS STRATEGI CUCI TANGAN PROYEK JALAN MIGAS DI DESA BETUNG

KONTRAKTOR BERSILAT LIDAH? LSM PMP PALI ENDUS STRATEGI CUCI TANGAN PROYEK JALAN MIGAS DI DESA BETUNG


PALI, SUMSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat Penyelamat Pembela Aspirasi Rakyat (LSM PMP) Kabupaten PALI angkat bicara dan merespons sinis klarifikasi sepihak dari kontraktor pelaksana proyek jalan akses (wellsite access road) dan lokasi pengeboran (wellsite) migas di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. LSM PMP menilai pembelaan diri pihak rekanan tersebut hanyalah alibi di atas kertas yang bertolak belakang dengan fakta carut-marut di lapangan.
Sebelumnya, pihak manajemen proyek merilis pernyataan resmi yang mengeklaim bahwa pekerjaan mereka telah presisi sesuai spesifikasi teknis, membantah penggunaan batu blasting mentah, serta menyatakan material mereka lolos uji laboratorium bersertifikat SNI.
LSM PMP PALI: "Jangan Sembunyi di Balik Kertas Sertifikat Laboratorium!"
Ketua LSM PMP Kabupaten PALI menegaskan bahwa klarifikasi tertulis yang disampaikan pihak kontraktor tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang kasat mata di lapangan Desa Betung Selatan. Pihak LSM mencium adanya indikasi manipulasi di mana sampel batu yang diuji di laboratorium (lolos uji abrasi SNI 2417:2008 dan CBR Divisi 5 Bina Marga) sengaja dibedakan dengan material murah bermutu rendah yang ditumpahkan di lokasi proyek.
"Kontraktor jangan bersilat lidah dan berlindung di balik secarik kertas sertifikat lab quarry. Fakta visual di lapangan menunjukkan material yang digelar didominasi batu bongkahan blasting mentah yang tidak bergradasi, rapuh, dan minim campuran abu batu. Jika itu diklaim Agregat Kelas A dan B yang lolos mesin crusher, lalu mengapa jalan baru tersebut sudah mulai hancur dan berlumpur sebelum dilewati kendaraan berat?" cetus perwakilan LSM PMP PALI dengan nada tajam.
LSM PMP menuding kontraktor sengaja memasukkan batu blasting ilegal demi mengejar margin keuntungan fantastis dengan mengorbankan kualitas infrastruktur vital negara. Sifat batu blasting yang rapuh akibat efek ledakan dipastikan akan membuat jalur logistik migas ini amblas total saat menahan beban ratusan ton armada rig move.
Tantang Uji Fisik Terbuka: Test Pit dan Core Drill Harus Segera Dilakukan
Menanggapi pernyataan kontraktor yang mengeklaim ketebalan struktur batu telah mencapai 50 cm padat sesuai SNI (Pd T-01-2002-B) dan dihampar bertahap dengan Vibro Roller 12 Ton, LSM PMP PALI menantang pihak pelaksana dan KKKS terkait untuk segera melakukan pembuktian secara transparan.
"Mereka bilang terbuka untuk diaudit? Bagus. Kami dari LSM PMP bersama masyarakat Desa Betung Selatan menantang kontraktor dan pihak pengawas KKKS untuk melakukan test pit (penggalian uji) dan core drill secara terbuka di beberapa titik acak minggu ini juga. Mari kita buktikan bersama secara riil, apakah tebalnya benar-benar 50 cm atau justru disunat demi memangkas volume?" tantang mereka.
LSM PMP mengingatkan bahwa batas toleransi kekurangan tebal menurut SNI sangat ketat (maksimal kekurangan 1 cm untuk Kelas A dan 2 cm untuk Kelas B). Jika dalam uji fisik nanti ditemukan ketebalan yang dimanipulasi dan jalan dikerjakan asal jadi tanpa metode pemadatan per lapis, maka hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan kejahatan konstruksi.
Desak Aparat Penegak Hukum dan SKK Migas Turun Tangan
Kondisi area lokasi pengeboran di Desa Betung Selatan yang diduga memiliki lebar jalan serta radius tikungan (turning radius) yang dipaksakan sempit juga memicu kekhawatiran tinggi akan terjadinya kecelakaan kerja (rig move accident) yang dapat melumpuhkan operasional hulu migas di wilayah Kabupaten PALI.
LSM PMP Kabupaten PALI menyatakan sedang menyusun laporan resmi yang diperkuat dengan bukti-bukti dokumentasi fisik lapangan untuk diserahkan langsung kepada pihak SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan Dinas PUPR, serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa indikasi kongkalingkong dalam pengawasan proyek ini. Pihak LSM menegaskan tidak akan membiarkan bumi PALI dijadikan ladang meraup keuntungan oleh kontraktor nakal dengan menyisakan infrastruktur yang bobrok dan membahayakan keselamatan publik.