PALI, SUMSEL — Keluhan warga terkait lalu lalang armada angkutan kelapa sawit milik PT. Aburahmi yang melintasi jalan umum di kawasan Simpang Betung hingga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kian memuncak.
Masyarakat setempat mengaku sangat resah dengan aktivitas pengangkutan yang diduga kuat menyalahi aturan hukum tata ruang, kelas jalan, serta keselamatan berlalu lintas.
Over kapasitas dan Ganggu Jam Istirahat Warga
Hasil pemantauan dan riset mendapati bahwa armada truk pengangkut kelapa sawit milik perusahaan tersebut beroperasi dengan muatan yang melebihi kapasitas kemampuan jalan (Over Dimension Over Loading / ODOL). Notabene, tonase berlebih ini secara mendasar menjadi dalang utama munculnya kerusakan infrastruktur jalan publik di wilayah PALI.
Tak hanya soal kapasitas muatan, intensitas operasional truk juga dinilai ugal-ugalan. Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB—deretan truk berukuran besar masih massif melintasi kawasan pemukiman warga Desa Betung. Suara gemuruh mesin dan getaran truk bermuatan berat di tengah malam jelas mengganggu waktu tidur serta ketenangan warga sekitar.
Tabrak Regulasi Jalan Umum Bukan Jalur Hauling Industri
Penggunaan jalan umum oleh aktivitas perkebunan skala industri ini mengangkangi payung hukum yang berlaku secara tegas di Indonesia:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022): Secara eksplisit membedakan Jalan Umum untuk kepentingan masyarakat luas dan Jalan Khusus untuk kegiatan industri/perkebunan. Prinsip dasarnya, perusahaan perkebunan wajib membangun serta menggunakan jalur khususnya sendiri (hauling road), bukan mengorbankan dan membebankan angkutan industrinya pada fasilitas publik.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Pasal 28 ayat (1): Melarang keras perbuatan yang memicu gangguan fungsi jalan, kerusakan infrastruktur, hingga perintangan lalu lintas umum.
Pasal 19 & 21 (Regulasi ODOL): Melarang truk melintas jika beban muatannya melebihi daya dukung jalan, karena berpotensi merusak jalan publik dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal bagi warga.
Aktivitas perkebunan yang merusak jalan dan mengancam keselamatan warga terancam sanksi pidana maupun administratif karena dinilai mengganggu kepentingan umum.
Warga Desak Penghentian Operasional dan Tolak Jalur Sendiri Tanpa Izin
Kondisi di lapangan semakin krusial karena perusahaan terindikasi mulai membuat/membuka akses jalan sendiri tanpa mengantongi izin resmi yang sah dari instansi terkait per 23 Juli 2026. Tindakan nekat menerobos aturan perizinan ini kian memicu polemik di tengah masyarakat.
Tuntutan Masyarakat:
Warga mendesak pihak Pemkab PALI, Dinas Perhubungan, hingga aparat Kepolisian setempat untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas armada angkutan kelapa sawit PT. Aburahmi dan perusahaan terkait lainnya di jalan publik.
Pihak berwenang dituntut bersikap tegas melarang truk industri melintas sebelum perusahaan menyelesaikannya secara legal, memiliki jalur khusus resmi serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai keselamatan warga dan keutuhan fasilitas publik dikorbankan demi keuntungan korporasi semata.












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!