PT. AbuRahmi Di Duga Tidak Mempunyai Izin Resmi

PT. AbuRahmi Di Duga Tidak Mempunyai Izin Resmi

PALI, SUMATERA SELATAN — Pendirian dan aktivitas operasional pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. Abu Rahmi di wilayah Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan tajam. Langkah ekspansi industri yang seharusnya membawa dampak positif bagi roda perekonomian lokal ini justru menyisakan deretan persoalan krusial terkait kelengkapan izin legalitas dan jaminan keselamatan lingkungan pemukiman warga.
Sebagai fasilitas industri skala besar, pendirian pabrik kelapa sawit secara regulatif wajib mengantongi sederet perizinan resmi. Cakupan legalitas tersebut meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), izin operasional, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL-UPL), izin pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penabrak aturan regulasi. Aktivitas operasional PT. Abu Rahmi lokasi desa panta dewa kecamatan penukal kabupaten PALI.dinilai belum layak berjalan lantaran diduga kuat belum mematuhi dan mengantongi izin resmi yang disyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten PALI.
Ketua LSM Peduli Masyarakat PALI, Saparudin Bundar, melayangkan kritik keras terhadap keberadaan operasional pabrik tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak boleh mengabaikan regulasi hukum yang berlaku di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir demi mengejar keuntungan semata.
"Setiap investasi yang masuk ke PALI tentu kita sambut baik, tetapi harus taat aturan. Pabrik kelapa sawit PT. Abu Rahmi ini terindikasi kuat belum melengkapi seluruh perizinan resmi dari Pemkab PALI. Bagaimana mungkin sebuah pabrik sudah berani beroperasi tanpa adanya kepastian hukum dan transparansi perizinan yang jelas?" ujar Saparudin Bundar.
Saparudin juga menyoroti ancaman nyata yang kini langsung dirasakan oleh warga sekitar. Lokasi pabrik yang berdiri sangat dekat dengan kawasan pemukiman penduduk menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan jangka panjang. Tingkat kebisingan dari mesin-mesin pabrik yang beroperasi intensif serta potensi pencemaran limbah cair maupun udara menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan kenyamanan warga Panta Desa.
"Jarak pabrik ke pemukiman warga terlalu dekat. Ini berpotensi melanggar zonasi tata ruang dan amdal. Kebisingan yang dihasilkan mengganggu ketenangan masyarakat, belum lagi ancaman dampak limbahnya. Pengelolaan limbah dan penerapan K3 di lokasi tersebut patut dipertanyakan secara terbuka," tegasnya menambahkan.
Kondisi ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten PALI bersama instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan (DPMPTSP), segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh terhadap operasional PT. Abu Rahmi.
Masyarakat dan lembaga kontrol sosial menuntut tindakan tegas dari penegak hukum dan regulator lokal. Apabila terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap dan menyalahi aturan jarak aman pemukiman, aktivitas operasional pabrik kelapa sawit PT. Abu Rahmi didesak untuk dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan legalitas serta tata kelola lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.