Perusahaan pembelian kayu balam di Duga tidak berizin kab pali

Perusahaan pembelian kayu balam di Duga tidak berizin kab pali

PALI, RISET ONLINE – Beroperasinya kembali armada angkutan kayu balam dan jenis kayu lainnya di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memicu sorotan tajam dari aktivis lokal. Kegiatan pengangkutan hasil hutan tersebut diduga melaju bebas tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat setempat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri PALI (LSM-PMP) secara tegas mengecam keberadaan serta aktivitas lalu lalang kendaraan berat pengangkut kayu tersebut. Kehadiran armada ini dinilai memicu kekhawatiran terkait potensi kerusakan infrastruktur jalan, dampak lingkungan, hingga kejelasan legalitas operasional perusahaan terkait.
Mendesak Pemanggilan Perusahaan dan Evaluasi Perizinan
Ketua LSM-PMP Kabupaten PALI, Saparudin Bundar, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah konkret. Pihaknya mendesak instansi-instansi teknis terkait untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
"Kami minta Pemkab PALI segera memanggil pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan kayu balam, kayu bayam, maupun jenis kayu lainnya. Pemerintah wajib mempertanyakan dan memeriksa secara transparan: apakah mereka sudah mengantongi izin resmi dari Kabupaten PALI atau belum?" tegas Saparudin Bundar.

Tuntut Penghentian Sementara Operasional
LSM-PMP menekankan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa perusahaan belum melengkapi seluruh perizinan yang disyaratkan oleh regulasi daerah maupun pusat, maka seluruh aktivitas pengangkutan harus ditindak tegas.
Secara khusus, desakan ini ditujukan kepada sejumlah dinas dan instansi strategis, di antaranya:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Untuk mengevaluasi dokumen AMDAL/UKL-UPL serta dampak jalur lintasan angkutan terhadap lingkungan sekitar.
Dinas Kehutanan: Untuk menelusuri legalitas asal-usul kayu (tata usaha kayu) guna memastikan tidak ada indikasi pembalakan ilegal.
Dinas Perpajakan / Badan Pendapatan Daerah: Untuk mengusut kewajiban retribusi, pajak daerah, serta kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aparat Penegak Hukum & Pihak Terkait: Untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan dan menindak tegas bilamana ditemukan pelanggaran aturan lalu lintas maupun perizinan.
Dinilai Tidak Berdampak Manfaat bagi Daerah
Saparudin Bundar juga menyuarakan kekecewaan masyarakat terkait minimnya dampak positif dari lalu lintas angkutan kayu tersebut bagi Kabupaten PALI.
"Kami minta kegiatan armada angkutan kayu ini diberhentikan sementara (di-stop dulu). Jangan sampai daerah hanya mendapatkan dampak negatif seperti jalan rusak dan polusi, sementara perusahaannya tidak memberikan manfaat atau kontribusi apa pun untuk Kabupaten PALI," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan LSM-PMP menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten PALI beserta instansi terkait untuk memanggil pihak pengusaha dan menuntaskan persoalan perizinan angkutan kayu tersebut secara terbuka.